Nasional

Kejati Kepri Tetapkan GM Pemasaran PT Persero Batam Tersangka

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan A, GM Pemasaran PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kerja PT Persero Batam Tahun 2012-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juni 2022 menerangkan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.

Nixon Lubis menerangkan, PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Dia menuturkan dugan korupsi itu terkait dengan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 s/d 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 s/d 2021) bahwa dari tahun 2012 s.d 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center.

“Terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861,- (delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) (dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT.
Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,- (sembilan ratus tiga juta dua ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah),” urai Lubis.

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu sebagai berikut :

– Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan
– Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
– Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center

Bahwa dalam periode tahun 2012 s.d 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325,- (tujuh milyar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 s.d 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.

“Terhadap tersangka, penyidik menetapkannya dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999,” tutup Nixon Lubis,mantan Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button