Kejari Tebo Tahan Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kejari Muara Tebo, Jambi resmi menahan Ismail Ibrahim, adik kandung Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Ismail ditahan bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom), Rabu 15 Juni 2022.
Melansir dari infojambi.com, Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo yang dibiayai dari APBD Provinsi Jambi Tahun 2019. Ismail Ibrahim bersama dua rekannya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga sore hari.Pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, mereka dibawa ke Lapas kelas II/B Muara Tebo.
Bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga.
Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama Tersangka H.Ismail Ibrahim;
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang menjadi tersangka dalam kasus proyek itu, yakni Ismail Ibrahim selaku pengusaha atau kontraktor, Ir Tetap Sinulingga selaku PPK dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT Nai Adhipati Anom.
Kepala Kejari Tebo, Dinar Kripsiaji menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut melanggar hukum.“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif sebesar 7,3 M,” ungkap Dinar Kripsiaji.
Proyek ini naik ke proses penyidikan dan memeriksa yang dimulai dari anggran tahun 2019. Selanjutnya, untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan, berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebelumnya Kejari Tebo melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
(Felix Sidabutar)