Dugaan Korupsi Impor Baja, 6 Saksi Digilir Jaksa

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, untuk tersangka korporasi PT Intisumber Bajasakti (IB) dan PT Duta Sari Sejahtera (DSS).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Para saksi yang diperiksa adalah Ryan Laurezi selaku Komisaris PT Intisumber Bajasakti, Rosalonda selaku Komisaris Utama PT Intisumber Bajasakti, dan Eddward Thejasurya Lim selaku Direktur Utama PT Intisumber Bajasakti.
Kemudian Daniel Laurenzi selaku Direktur PT Intisumber Bajasakti, Hendra selaku Direktur PT Duta Sari Sejahtera, dan Agung Anugerah selaku Komisaris PT Duta Sari Sejahtera.
Diketahui, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah BHL selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.
“Menetapkan BHL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.”Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada pada Jumat, 27 Mei 2022.”Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” terang Supardi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 31 Mei 2022.
Adapun enam tersangka korporasi dalam kasus korupsi impor baja ini adalah PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).
(Felix Sidabutar)




