Hukum

Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Bisa Masukkan Pegawai PDAM Tirtanadi

ADHYAKSAdigital.com –Medan, Seorang wanita yang merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan diringkus Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena terlibat melakukan penipuan dengan modus memasukan pegawai PDAM Tirtanadi. Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. 

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara. 

Tatan menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. “Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukan korban jadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” kata dia, Selasa (14/6/2022) petang. 

Lanjut Tatan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” ucap dia. 

Mantan Kabid Humas ini menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. “Korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp150 juta, AMS ebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, RAMHP, sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta. 

“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp Rp1.101.000.000,” terangnya. 

“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150.000.000, dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ungkapnya. 

Sambung Tatan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya,” kata dia. 

Saat ini, sambung dia, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” kata dia. (LekWahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button