Hukum

Pemuda Lira Labusel Laporkan SatNarkoba Polres Labuhanbatu


ADHYAKSAdigital.com –MEDAN, Ketua Pemuda Lira Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Asiep Munandar Saleh mendatangi Mapolda Sumut, Selasa (14/6/2022).

Dia berniat melaporkan oknum Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Sebab, dalam proses penangkapan seorang wanita tersangka narkoba atas nama Nurita, warga Kabupaten Labuhanbatu, sejumlah uang dan barang berharga ditaksir bernilai Rp 50 juta tidak dikembalikan.

“Tujuan kita datang ke Polda Sumatera Utara ini ingin menyampaikan, mengadukan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan barang bukti yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu,” sebut Asiep kepada wartawan di Mapoldasu.

Dugaan itu diketahuinya setelah adanya surat pernyataan bermaterai 10.000 ditandatangani Nurita. Surat pernyataan itu berisikan keberatan Nurita karena saat penangkapannya uang Rp 21 juta barang berharga 4 unit HP miliknya hingga ditaksir bernilai Rp 50 juta tidak dikembalikan.

“Saat penggerebekan, yang dimana dalam surat pernyataan rumahnya digerebek itu mengangkat beberapa barang berharga dengan kisaran angka Rp 50 jutaan dan dinyatakan di dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai barang yang diambil tidak dikembalikan oleh pihak kepolisian Polres Labuhan Batu,” katanya.

Menurut dia, setelah sampai di Bidang Propam dan melakukan konseling, pihaknya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

“Kita ke bidang Propam disampaikan konseling terlebih dahulu apa langkah yang terbaik. Maka tadi hasil daripada konseling kita, Propam mengarahkan kita bentuknya Dumas,” terangnya.

Dia menyatakan, segera melengkapi berkas untuk membuat Dumas. “Jadi hari ini dumas akan kita siapkan dan sampaikan langsung sesuai arahan mereka sampaikan tadi,” tuturnya.

Ditanya soal penggerebekan Nurita, Asep mengaku tidak tahu menahu. Dia ingin melaporkan hanya karena adanya surat pernyataan yang dibuat Nurita itu.

“Itu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.

Dia berharap, pengaduannya dapat segera diproses agar oknum yang bersangkutan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oknum tersebut bisa mencoreng lembaga kepolisian.

“Harapan saya, pengaduan ini pihak kepolisian Polda Sumut dapat memanggil dan memeriksa Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu. Karena berdasarkan surat pernyataan ibu Nurita ini bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian, apabila betul. Jadi kami berharap Polda benar-benar sungguh-sungguh untuk meluruskan permasalahan ini. Kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan dugaan indikasi seperti ini,” tukasnya.

Dia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan bahwasanya ibu Nurita pernah menyatakan keberatannya dalam persidangan atas barang-barang yang tidak dikembalikan.

“Hasil dari konfirmasi kita terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Pengadilan Negeri Labuhanbatu, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut,” ujar Asiep.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dimintai tanggapan soal dugaan penggelapan barang bukti penggerebekan mengatakan, akan menindaklanjutinya.

Dia menyatakan akan meneliti setiap laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

“Ya, silahkan melapor karena itu hak setiap orang dan akan kita terima. Tapi, kita akan menelitinya terlebih dahulu,” tandas Hadi.

Ketua Pemuda Lira Labusel, Asep Munandar Saleh perlihatkan surat pernyataan dan foto Nurita di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (14/6/2022)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button