Kejagung Taksir Rp1,4 T Kerugian Negara Di Perkara Mafia Tanah
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam perkara mafia tanah di Indonesia mencapai Rp. 1.445.635.409.212,- (satu triliun empat ratus empat puluh lima miliar enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan ribu dua ratus dua belas rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, Selasa 14 Juni 2022 menerangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahanan dengan nilai total kerugian kutang lebih mencapai Rp 1.4 Triliun, dengan rekapitulasi sebagai berikut, Penyelidikan 35 Kasus, Penyidika 34 Perkara, Penuntutan 9 Perkara, Upaya Hukum 4 Perkara dan Eksekusi sebanyak 1 Perkara.
“Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 31 Mei 2022 telah diterima 525 (lima ratus dua puluh lima) laporan pengaduan (lapdu). Bahwa dari sejak November 2021 hingga saat ini 525 lapdu telah diteruskan penanganannya ke masing – masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung,” ungkap Ketut Sumedana.
Selain laporan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, laporan pengaduan masyarakat juga masuk ke Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung. Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, tercatat 52 laporan perkara yang terkait dengan tanah.
Dari laporan tersebut, semuanya telah ditindaklanjuti baik dilakukan telaahan intelijen oleh Kejaksaan Agung dan diteruskan ke wilayah Kejaksaan Tinggi/Negeri yang menjadi locus dari tindak pidana yang berhubungan dengan pertanahan tersebut, seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Prabumulih, dan Kejaksaan Negeri Stabat.
“Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia,” tegas Ketut.
Ketut Sumedana menambahkan, penegakan hukum dalam perkara pemberatasan mafia tanah saat itu berproses di beberapa Kejaksaan Tinggi. Antara lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yakni Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman kehati (keanekaragaman hayati) milik Pemerintah Kabupaten Padang.
Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dugaan mafia tanah aset milik Pertamina di jalan Pemuda Jakarta Timur sejak Tahun 1973.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) PT. Salve Veritate dan Penerbitan SHM No.4931 tanggal 20/12/2019 di Kampung Baru Rt.009/008, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur atas nama Tersangka J dan AH.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah Fasum/Fasos +seluas 3.543 M2 di perumahan Citra 3 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejaksaan Negeri Grobogan) yakni Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2018, Laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Agustus 2021 Rp4.999.421.705,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima rupiah).
Kejaksaan Tinggi DIY, yakni Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRP) Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.641.551.250,00 (lima miliar enam ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan Tersangka NA dan AR.
Kejaksaan Tinggi NTT, yakni Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha. Dalam perkara tersebut, kerugian negara kurang lebih Rp. 1,3 Triliun. Tahapan Penanganan menunggu putusan Kasasi (Perkara terbukti di Pengadilan Negeri & Pengadilan Tinggi).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, yakni Dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat pada Pembangunan SPBU dan sekitarnya yang diduga dalam Kawasan Hutan di Wilayah Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju yaitu atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 611 atas nama Hj. IMELDA PABABARI, SE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2 oleh Kepala BPN yaitu Saudara H. HASANUDDIN, A.M.,S.T yang telah dibangun SPBU yang terletak Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2015-2016 dengan Tersangka AR, Tersangka ZA, dan Tersangka RA dengan nilai Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.144.531.986,, adapun dalam perkara tersebut telah terdapat pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yakni Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat di Kawasan Hutan Mapongka dengan total kerugian negara yaitu Rp.9.592.034.841,23 dengan Terdakwa ALLO, B.SC dan Terdakwa MENDO ALLO RANTE, SH. Perkara a quo masih dalam proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Kabupaten Buru dengan kerugian keuangan negara Rp.6,1 Milyar (kasasi).
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga lantaran XI Maluku dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 Miliar dalam tahap penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo (GORR) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.43.356.992.000 (empat puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dalam perkara a quo terdapat beberapa Tersangka/Terdakwa, yaitu, Terdakwa IBRAHIM, ST & FARID SIRADJU, MAPPI (cert) selaku Penilai Publik dari KJJP Anas Karim dan rekan, dan saat ini dalam Tahap Upaya Hukum Kasasi
Terpidana DRA. ASRI WAHYUNI BANTENG selaku KPA Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo dan selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
Terdakwa IR. GABRIEL TRIWIBAWA, M.ENG, SC, dalam proses persidangan. (Felix Sidabutar)