Kejagung Dan Kementerian Pedesaan “JAGA DESA”
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya membantu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI untuk mengawal pembangunan pedesaan diseluruh pelosok nusantara.
Hal itu terungkap dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan bahwa Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa”. Jaga Desa itu bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat pedesaan.
“Sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana desa,” ujar ST Burhanuddin.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan.
Program itu yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.
“Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud,” pinta Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat itu di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini. Oleh karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan. Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud.
(Felix Sidabutar/Relis)