Hukum

Dugaan Kebocoran PAD Dishub Tebing Tinggi, KNPI Kota Tebing Tinggi Lapor ke Polda Sumut

ADHYAKSAdigital.com –MEDAN, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tebing Tinggi, Yusuf Liandar Ginting melaporkan dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Tebing Tinggi, Selasa (14/6/2022) sore.

“Dugaan korupsi adalah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Dishub Tebing Tinggi, terkait retribusi perparkiran,” sebut Yusuf Ginting didampingi anggotanya di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kepada wartawan.

Yusuf Ginting mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk melaporkan dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

Namun, karena berkas laporan itu masih dianghap kurang lengkap, maka akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut adanya dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tebing Tinggi. Setelah ini, kami akan mengantarkan surat-surat atau hal-hal yang perlu kami lengkapi,” katanya.

Ditanya soal nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas kebocoran PAD dari retribusi parkir itu, Yusuf Ginting belum bisa memperkirakannya.

Dia hanya memastikan, dugaan korupsi itu terjadi pada retribusi perparkiran.

“Dugaan korupsi belum bisa kita pastikan, kita serahkan ke pihak penyidik nanti. Dugaan korupsinya pembocoran PAD yang dikelola Dishub Tebing Tinggi, terkait retribusi perparkiran,” pungkasnya.(LekWahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button