Tak Terima Rumah Kakeknya Direhab, Ummar Tinambunan Aniaya Nyak Kebun
ADHYAKSAdigital.com –Niat hati agar rumah warisan peninggalan kakeknya tetap asri dan terawat, Sebagai cucu, Nyak Kebun Bin Nyak Bli memperbaiki beberapa lokasi yang rusak pada ruangan rumah peninggalan kakeknya yang terletak di Desa lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Sikap berbeda justru di tunjukkan Ummar Tinambunan. Merasa memiliki hak yang sama dengan rumah warisan kakeknya sebagai salah seorang cucu dari kakeknya. Ummar tidak terima perbaikan beberapa bagian yang rusak di rumah kakeknya yang dilakukan Nyak Kebun Bin Nyak Bli. Ummar mengaku tersinggung atas aksi inisiatif perbaikan rumah yang dilakukan sepupunya tersebut.
Selasa 1 Februari 2022 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, Ummar Tinambunan mendatangi Nyak Kebun Nyak Bli di salah satu warung milik warga di Desa Lae Riman, Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.Nyak Kebun saat itu memang tengah duduk santai bersama beberapa warga di warung itu menikmati segelas kopi.
Ummar seketika itu melampiaskan emosinya dan melakukan pemukulan terhadap Nyak Kebun Nyak Bli. Sembari mengumpat dengan perkataan “Kubunuh Terus Dia Ini, Biar Aku Penjara” Ummar kalap hingga terus menganiaya adik ipar dan sepupunya itu.
Warga yang sedang berada di warung pun bereaksi dan berusaha melerai pertengkaran diantara kedua orang sepupuan itu. Pemilik warung, Samsul Rizal dan warga lain Ridwan Barus akhirnya mampu menghentikan keributan itu.
Tidak terima aksi penganiayaan yang dilakukan Ummar terhadap dirinya. Nyak Kebun Bin Nyak Bli lantas mendatangi kantor Kepolisian setempat dan melaporkan sepupunya itu telah melakukan aksi pemukulan terhadap dirinya.
Pihak Kepolisian pun merespon laporannya dan Ummar Tinambunan diamankan dan diproses hukum dengan persangkaan diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berkas perkara Ummar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Kejari Aceh Singkil mempelajari berkas perkara itu dan menelaahnya. Sehingga berinisiatif menawarkan adanya upaya perdamaian bagi dua orang sepupuan warga Aceh Singkil ini. Pasalnya, Ummar baru pertama sekali melakukan tindak pidana dan mereka ada pertalian saudara.
“Dilandasi prinsip penegakan hukum humanis, kita menawarkan perdamaian. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menginisiasi perdamaian dan perkara ini kita ajukan dihentikan penuntutannya kepada pimpinan Kejaksaan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini SH.MH mengutip relis yang diterbitkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, upaya perdamaian itu pun terrealisasi. Ummar dan Nyak Kebun bersepakat berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara mereka hingga ke persidangan. Bahkan, Ummar berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana ke depannya dan ada memberikan ganti rugi biaya perobatan korban.
Dilandasi penerapan hukum keadilan restoratif berhati nurani, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita dan memerintahkan Kejari Aceh Singkil menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum.
“Maka perkara pidana ini kita hentikan berdasarkan SKP2 RJ, dan tersangka Ummar Tinambunan bebas dari ancaman pidana,” ujar Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.
(Felix Sidabutar)