Nasional

Lembaga Adat Melayu Jambi Apresiasi Rumah RJ

ADHYAKSAdigital.com –Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi mendukung Kejaksaan Tinggi Jambi membentuk rumah Restoratif Justice di Jambi. Rumah RJ itu dinamai Rumah Perdamaian Adhyaksa yang di inisiasi Kejati Jambi, Lembaga Adat Melayu Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bertempat di Balairung Rumah Adat Melayu Jambi,Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi, Rumah Perdamaian Adhyaksa berdiri dan diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata, Minggu 12 Juni 2022. Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Jambi Sapta Subrata.

Dalam peresmian Rumah Perdamaian Adhyaksa Jambi tersebut, Lembaga Adat Melayu Jambi menyematkan pin dan keris kepada Kajati Jambi Sapta Subrata sebagai apresiasi Lembaga Adat Melayu Jambi kepada institusi Kejaksaan yang saat ini semakin humanis, khususnya dalam penegakan hukum keadilan restoratif.

Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi Hasan Basri Agus mengaku bangga pihaknya ikut serta membantu Kejaksaan dalam penerapan keadilan restoratif dan menjadikan Balairung Rumah Adat Melayu Jambi sebagai Rumah Perdamaian Adhyaksa.

“Rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelesaian perkara secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.Kami ikut serta menciptakan perdamaian dan suasana kondusif di tengah-tengah masyarakat, khusus dalam masalah hukum yang terjadi yang kerap diakibatkan persoalan sepele dan emosi sesaat antar warga,” ujar Hasan Basri.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.

Sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Hal itu sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.

Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.
(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button