Foto Masa Pacaran Diposting, Awwalu Zikri Aniaya Mantan Pacar
ADHYAKSAdigital.com —Suka duka masa pacaran kerap dijadikan kisah kenangan, walaupun statusnya telah putus, Ulfa Findira, warga Bireuen ini memposting beberapa foto di media sosial miliknya. Foto itu memuat berbagai kebersamaan dirinya dengan Awwalu Zikri, mantan kekasihnya.
Mungkin, bagi Ulfa postingan foto itu hanya iseng belaka untuk mengingatkan nostalgia selama pacaran dengan Awaludin. Namun, berbeda dengan Awwalu Zikri, mantan pujaan hatinya tidak terima aksi postingan foto di media sosial yang di lakukan Ulfa, mantan pacarnya tersebut.
Awwalu Zikri langsung menyampaikan protesnya ke Ulfa dan meminta bertemu untuk klarifikasi soal postingan foto mereka itu. Pertemuan pun terjadi pada hari Jumat 11 Juni 2021 di jalan Desa Cureh Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen. Kala itu Awwalu Zikri mengenderai mobil menjemput Ulfa mantan pacarnya dan mereka pun terlibat perbincangan di dalam mobil, yang saat itu sedang di kemudikan Awalu Zikri.
Entah apa yang merasuki pikiran Awwalu Zikri, seketika itu pun emosinya meluap dan melakukan aksi penganiayaan terhadap Ulfa. dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban dan juga ada menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan.
Sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter 1 (satu) sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 (satu) sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran Panjang 5 (lima) sentimeter dan lebar 2 (dua) sentimeter, sesuai dengan yang tercantum dalam surat VISUM ET REPERTUM Nomor ; 52/2021 yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah pada tanggal 22 Juni 2021, dan akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan rasa sakit pada daerah bawah lutut sebelah kanan korban ULFA FINDIRRA Binti FAKHRUDDIN.Usai menganiaya Ulfa, mantan pacarnya tersebut, Awalu Zikri lantas mengantar Ulfa kembali ke kediamannya. Tidak terima aksi penganiayaan dilakukan Awalu Zikri terhadap dirinya, Ulfa langsung bergegas ke rumah sakit untuk perobatan dan melakukan visum.
Dengan hasil visum, Ulfa resmi melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke aparat penegak hukum setempat guna diproses hukum. Pihak kepolisian lantas merespon aduan Ulfa dan Awaludin berhasil diamankan dan di proses hukum.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang mantan kekasih itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireun Farid Rumdana SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Kajari Bireuen Farid Rumdana bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kajati Aceh Bambang Baktiar guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bireun atas perkara penganiayaan atas nama tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Penegakan hukum humanis Kejari Bireun membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. Awwalu Zikri akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Bireun Farid Rumdana mengutip relis yang diterbitkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu 11 Juni 2022.(Felix Sidabutar)