Nasional

JAM Datun Dan Perum Peruri Jalin Kerjasama

ADHYAKSAdigital.com –Guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Perum Peruri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI pada Rabu, 8 Juni 2022, bertempat di Ballroom Hotel Sheraton, Jakarta Selatan.

Melansir kontan.co.id, Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi Peruri terus berinovasi dan bertransformasi ke bisnis digital security, Peruri memiliki sejumlah rencana strategis ke depan untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia.

Sebagai BUMN, tentu dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Peruri harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Peruri menjalin sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Oleh karena itu, sinergi Peruri dengan Kejaksaan diharapkan mampu mencegah aktivitas maupun keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

“Seiring dengan iklim kompetisi bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan dituntut untuk bisa adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara. Oleh karenanya, kami memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit).” ucap Dwina Septiani Wijaya.

Sementara itu, Jamdatun, Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.

“Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara.” kata Feri Wibisono.

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, acara dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penerapan Business Judgement Rule dalam Pengelolaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN” yang diikuti oleh Direksi Peruri, Direksi Anak Perusahaan Peruri dan sejumlah senior pimpinan Peruri.

Ke depan, kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop) seminar dan sosialisasi terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.(Felix Sidabutar/Internet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button