Nasional

Imbas Kena PHK, Sepeda Motor Terparkir Pun Dicuri

ADHYAKSAdigital.com –Niat jahat sesaat itu memang kerap dilandasi kebutuhan ekonomi. Tanpa pikir panjang efeknya pasti berurusan dengan aparat penegak hukum.

Demikian yang terjadi dengan Fikhri Ramadhani, warga Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Aceh ini.

Niat awalnya ingin mencari pekerjaan pasca berhenti bekerja di Banda Aceh, Fikhri lantas pulang ke kampung halamannya di Pidie.

Saat berkeliling mencari pekerjaan sebagai tukang bangunan di daerah Kecamatan Mutiara Pidie, Fikrie saat itu menemukan sepeda motor milik salah satu warga yang terparkir di pinggir jalan.

Tanpa pikir panjang, seketika Fikhri berniat mencuri sepeda motor itu, yang kebetulan kunci kontaknya tergantung saat itu.

Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol BL. 5042 PAF berpindah tangan.

Fikhri langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi Korban Zulfahmi Bin Zakaria dengan cara mengendarai Sepeda motor tersebut menuju ke arah Jalan Raya Banda Aceh-Medan.

Tak terima aksi pencurian yang dilakukan Fikhri, pemilik sepeda motor, Zulfahmi lantas mengadukan kejadian yang di alaminya.

Pasca melapor ke aparat berwenang, proses perburuan Fikhri pun dilakukan aparat kepolisian setempat.

Seiring waktu, Fikhri pun tertangkap dan di proses hukum oleh polisi setenpat.

Sesuai ketentuan, proses hukum perkara ini bergulir hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pidie.

Kejaksaan Negeri Pidie dibawah komando Gembobg Priyanto SH.MH dilandasi prinsip kemanusiaan memfasilitasi perdamaian antara tersangka Fikhri dengan korban Zulfahmi pemilik sepeda motor.

Upaya perdamaian itu agar perkara itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Mereka dengan sukarela berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkannya proses hukum perkara tersebut dan mereka tuangkan dalam perjanjian damai diataa materai disaksikan keluarga masing- masing” ujar Kajari Pidie Gembong Priyanto.

Kajari Pidie Gembong Priyanto berinisiasi bersama tim JPU Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh untuk diteruskan persetujuannya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Atas kebijakan penerapan keadilan restoratif , JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui penghentian perkara ini dan memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” kata Kajari Pidie.

Lantas atas petunjuk dari JAM Pidum, Kejari Pidie menerbitkan SKP2 perkara pencurian atas nama tersangka Fikhri Ramadhani.

” Dengan demikian perkara itu dihentikan dan Fikhri Ramadhani bebas dari ancaman pidana,” tutup Gembong Priyanto.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button