Nasional

3 Perkara Pidana Usulan Kejati Aceh Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanisme berlandaskan hati nurani kembali di gelorakan Kejaksaan Agung. Melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, 3 (tiga) perkara pidana usulan Kejaksaan Tinggi Aceh disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam relisnya, Kamis (9/6) menerangkan JAM Pidum DR Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan persetujuan penghentian penuntutan atas 3 (tiga) perkara pidana yang diajukan beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Aceh.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Ali Rasab Lubis.

Adapun ketiga perkara yang disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh JAM Pidum yakni:

1.Kejaksaan Negeri Pidie, Perkara atas Nama Tersangka Fikhi Ramadhani Bin Young Jakfar, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana.
2.Kejaksaan Negeri Bireuen, Perkara atas Nama Tersangka Awwalu Zikri Bin Bahtiar Ibrahim, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
3.Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Ummar Tinambunan Bin Alm. Mengatur, diduga Melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Bahwa ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” terang pria asal Sibolga ini.

Ali Rasab menambahkan, bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button