Nasional

Kejati Kepri – RS Jiwa Tanjung Uban Rehab Pencandu Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merealisasikan program Kejaksaan perkara narkoba direhabillitasi dan menyediakan pusat rehabilitasi bagi tersangka pemakai narkoba.

Bertempat di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Tanjung Uban, Kejaksaan Tinggi Kepri menandatangani kerjasama dalam penanganan rehabilitasi tersangka pemakai narkoba Kamis 9 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi para Asisten dan Koordinator pada Kejati Kepri melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud.

Hal itu di gelar dalam rangka Kerjasama Pelaksanaan Pengobatan dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotik.

Direktur RSKJKO Engku Haji Daud dr. Kurniakin W.S Girsang, Sp.PD disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri, SKM, M.Kes dan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau sepakat melalui kerjasama ke depannya untuk melayani pasien rehab dari Kejati Kepri.

Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

RJ sebagai Pelaksanaan Asas _Dominus Litis_ Jaksa dalam rangka pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button