Kejari Aceh Tamiang Kini Miliki Bale Rehab Narkoba
ADHYAKSAdigital.com –Untuk merealisasikan program Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis dengan menyediakan klinik rehabilitasi pengguna narkoba.
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang langsung bergerak dan menggandeng Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam mendukung penegakan hukum humanis tersebut.
Rabu, 8 Juni 2022, Gedung Pinere Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang diresmikan sebagai Bale Rehab Narkoba Kejari Aceh Tamiang.
Kepala Kejari Aceh Tamiang Agung
Ardhyanto SH.MH menerangkan pembentukan Rumah Bale Rehab berdasarkan Keputusan Nomor B-1317/L.1.15/Es.1/06/2022 dan Nomor 42/PKS/RSUD/2022, serta nomor 462/1394/2022 tanggal 8 Juni 2022.
“Bale Rehabilitasi Narkoba ini kita canangkan untuk implementasi penegakan hukum keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI, khususnya perkara narkoba,” ujar Kajari Aceh Tamiang Agung Ardhyanto.
Agung melanjutkan, pihaknya menggandeng pihak Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini Dinas Kesehatan, RSUD dan Dinas Sosial untuk operasional Bale Rehab tersebut dalam pelayanan kesehatan bagi pasien rehab.
“Dalam waktu dekat, Pak Kajati Aceh Bambang Baktiar kita dapuk untuk meresmikan Bale Rehab ini,” ujar Agung.
Agung mengaku bangga pihaknya dapat melayani masyarakat melalui program rehab tersebut, terlebih Kejaksaan kini lebih mengutamakan penegakan hukum berhati nurani.
” Penegakan hukum humanis kejaksaan menjadi kan kejaksaan lebih peduli dalam pelayanan sosial dan penegakan hukum hatinurani,” kata Agung.
(Felix Sidabutar)