Nasional

Rajut Silaturahmi, Kejaksaan RI – PP Muhammadiyah Dorong Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak Organisasi Keagamaan Muhammadiyah untuk mendukung Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum.

ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.

“Saya berharap peran Muhammadiyah dalam program penegakan hukum Kejaksaan. Khususnya penegakan hukum hati nurani keadilan restoratif yang saat ini terus di gelorakan Korps Adhyaksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.

Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ely Shahputra, S.H. M.H., Asisten Khusus Jaksa Agung RI Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung RI Kuntadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melakukan kunjungan silaturahmi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yaitu Ketua Pimpinan Pusat Dr. H. Haedar Nashir, M.Si, Prof. Yunahar Ilyas, Prof. Dr. Abdul Mu’ti dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini bertempat di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Pertemuan silaturahmi yang digagas sebelum bulan suci Ramadhan baru dapat ditentukan karena kepadatan jadwal kegiatan masing-masing pihak.

Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa.

Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara.

Jaksa Agung RI menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyambut baik kehadiran Jaksa Agung RI bersama jajarannya dalam rangka penguatan kelembagaan.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara khusus menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan dan sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi yang seluruhnya memiliki fakultas hukum dan sangat membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa, bahkan berharap anak-anak Muhammadiyah dapat menjadi Jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.

Saat ini, Muhammadiyah memiliki sekitar 20.000 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 119 rumah sakit, dan 400 lebih klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu merupakan aset negara.

Muhammadiyah juga banyak permasalahan keperdataan yang dihadapi terutama mengenai aset, dan untuk itu perlu penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Kejaksaan RI sebagai aparatur Negara dan Pemerintah.

Kedepan, Kejaksaan RI dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button