Penegakan Hukum Hati Nurani, 9 Perkara Peroleh RJ
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum berlandaskan hati nurani kembali disuarakan Kejaksaan Agung.
Melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, 9 (Sembilan) perkara pidana disetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, Selasa (7/6) menerangkan JAM Pidum DR Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan persetujuan penghentian penuntutan atas 9 (Sembilan ) perkara pidana yang diajukan beberapa Kejaksaan Negeri.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Ketut Sumedana.
Adapun 9 (sembilan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1.Tersangka MARJANA ALIAS NOT BINTI ASMAN dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka TRIBAYANTI BINTI SARTONO dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka ARIFIN MOODUTO ALIAS IPIN dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP.
4.Tersangka KIMAN PATUTI dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka SUMIRA ABDJUL ALIAS ETI dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka LA ODE RIZALDIN ALS RIZAL BIN LA ODE MUSAIR dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Sub. Pasal 351 ayat (1) KUHP.
7.Tersangka MUSTI PAMUNGKAS BIN SUMARLAN WIRYOSUMARTO dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8.Tersangka YULIANA ALS YULIO BINTI BUSTAMI dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka BENING MULYO NIR WADI BIN SLAMET ATMO P (ALM) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” urai Ketut Sumedana.
(Felix Sidabutar)