Soal Eksport CPO, 3 Saksi Diperiksa

ADHYAKSAdigital.com –Pasca penetapan para tersangka kasus dugaan korupai pemberian faailitas eksport minyak goreng, Kejaksaan Agung gencar memanggil dan memeriksaa para pihak atas kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus tersebut dan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam relisnya, Senin 6 Juni 2022 menyebutkan ada 3 (tiga) orang saksi yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejagung har itu.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” ujar Ketut Sunedana.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1 EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2 FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
3. T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan 2022.
(Felix Sidabutar)