Ferdy Yohanes Segera Disidang
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Ferdy Yohanes ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin 6 Juni 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, SH. MSi dalam keterangan tertulisnya, menerangkan, pelimpahan berkas perkara itu disampaikan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
“Hari ini, sekira pukul 12.30 wib telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 s/d tahun 2019 atas nama Terdakwa Ferdy Yohanes ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang,” urai Nixon Lubis.
Terhadap Ferdy Yohanes didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jounto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Nixon Andreas Lubis mengatakan, tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka lain yang sebelumnya diperoses Kejati Kepri.Ferdi Yohanes yang terlibat dalam kasus tambang bauksit bersama 12 terpidana lainnya yang merugikan uang negara sebesar 32 Milliar. Kini sebagian terpidana bahkan sudah bebas. Saat digelar persidangan tahun 2021 Ferdy telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,5 Miliar.
Ferdi Yohanes juga merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdi Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut. Ferdi Yohanes mendapat fee 3 Dolar US perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.
Terdapat penjualan mineral bauksit yang dilakukan badan usaha yang tidak bergerak dalam bidang pertambangan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan peraturan menteri ESDM nomor 22 tentang tata cara pemberian wilayah. (Felix Sidabutar)