Tiada Tempat Aman Bagi DPO, Syarif Tuharea Diciduk
ADHYAKSAdigital.com –Slogan tiada tempat aman bagi buronan kembali dibuktikan Kejaksaan Agung. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI kembali mengamankan buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini buronan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tim Tangkap Buron Kejaksaan RI dan Kejati Maluku menangkap Syarif Tuharea (43), buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku. Syarif ditangkap di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6) pukul 20:00 WIB.”Buron lima tahun sejak 2018,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba melalui keterangan tertulis, melansir CNN Indonesia, Minggu (5/6).
Syarif berulang kali mengabaikan panggilan kejaksaan untuk eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018. Ia pun kemudian masuk dalam DOP Kejati Maluku.
Setelah ditangkap, Syarif diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu dini hari. Ia tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07:00 WIT.Saat tiba di gedung Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun, Syarif mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan terborgol. Ia menjalani pemeriksaan administrasi dan dieksekusi ke LP Kelas l Ambon.
Syarif Tuharea merupakan Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar. (Felix Sidabutar)