Sejak Agustus 2021, Pinangki Resmi Dipecat
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Pinangki Sirna Malasari sejak 6 Agustus 2021 tidak lagi berstatus sebagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI dan jaksa di Kejaksaan RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 2021m, tanggal 6 Agustus 2021 menyatakan Pinangki diberhentikan sebagai ASN Kejaksaan.
“Perlu disampaikan agar publik dapat mengetahui informasi tentang status Pinangki di Kejaksaan pasca putusan pengadilan atas perkara yang menjerat yang bersangkutan dalam perkara Djoko Tjandra,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Ketut menambahkan, penegasn itu disampaikan menanggapi pertanyaan beberapa media massa antara lain media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait status kepegawaian Pinangki Sirna Malasari.
Ketut menuturkan, dapat disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H..
“Maka dengan demikian saudari Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki mulai mengemuka setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020. Jaksa Pinangki sendiri sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan. Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Status Jaksa Pinangki pun kemudian naik menjadi tersangka tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana kasus Djoko Tjandra. Ia kemudian ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 11 Agustus 2020. Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
(Felix Sidabutar)