Pengampunan Sang Bapak Bebaskan Yudi Ramadani Dari Jeratan Pidana
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanisme berlandaskan hati nurani kembali diperlihatkan Kejaksaan Agung. Kali ini hadir dari Kejaksaan Negeri Deliserdang Sumatera Utara. Apa pasal?
Kejaksaan Negeri Deliserdang di bawah kepemimpinan Jabal Noor SH.MH mengajukan penghentian penuntutan atas perkara pencurian atas nama Yudi Ramadani, warga Ramonia Deliserdang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diteruskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung Pidana Umum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan atas perkara itu dan disetujui untuk diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Dasar kita mengajukan penghentian penuntutan atas perkara itu salah satunya untuk mewujudkan penerapan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Noor, Kamis (2/6).
Disebutkannya, perkara pidana itu tidak harus dilanjutkan ke persidangan. Ada beberapa pertimbangan, salah satunya tindak pidananya terjadi di lingkungan keluarga antara anak dengan orang tua. “Kemudian ada perdamaian antara tersangka yang merupakan anak dengan korban yang juga orangtua tersangka,” terang Jabal Noor.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Deliserdang Bondan Subrata menambahkan, peristiwa pidana itu berawal Maret 2022 lalu, tersangka Yudi Ramadani memasuki rumah orang tuanya Wagimin dan melakukan pencurian sejumlah barang.
“Saat itu rumah dalam keadaan sepi. Tersangka merusak sejumlah barang dan membawa sejumlah barang berupa perabot sofa, kusen dan menjualnya karena desakan kebutuhan hidup. Namun perbuatan tersangka diketahui saksi Ngatirah dan memberitahukannya ke Wagimin,” urai Bondan.
Tidak terima rumahnya di rusak dan sejumlah barang dicuri tersangka, korban Wagimin melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baringin. Atas laporannya, polisi lantas memproses tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Hingga akhirnya berkas dan tersangkanya di limpahkan ke Kejari Deliserdang. Kita memfasilitasi agar terjadinya perdamaian antara bapak dan anak ini. Mereka bersepakat damai dan tidak melanjutkannya ke pengadilan ditambah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana ke depannya,” tutur Bondan.
(Felix Sidabutar)