Nasional

Kejari Kepulauan Aru Tetapkan Tersangka Korupsi Puskesmas Karaway

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Timur, Kepulauan Aru, Maluku, Kamis 2 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Romi Prasetiya Sasmito dalam relisnya, Kamis (2/6) menerangkan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru.

Proyek pembangunan Puskesmas Karaway di danai APBD Tahun 2018 dengan nilai pagu sebesar Rp 5.785.561 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus enam pulih satu rupiah).

“Bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway,” ungkap Romi.

Ditambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35. Hasil perhitungan sementara penyidik kerugian negara itu atas temuan lapangan,” jelasnya.

Romi menerangkan, kedua orang tersangka itu yakni, tersangka berinisial RB selaku PPK dalam proyek tersebut. Kemudian, tersangka berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

“Adapun para tersangka, di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1
ke 1 KUHP,” terangnya.

Kejari Kepulauan Aru hari itu juga melakukan penahanan terhadap tersangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Tersangka II yang berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani
pidana di Lapas Kelas III Dobo.

“Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan,” tutup Kasi Intel Kepulauan Aru ini.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button