Nasional

Buronan Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Rustamadji (67) , warga Semarang yang selama ini buronan dalam kasus korupsi tukar guling (rusilagh) aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 lalu pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang diamankan dari persembunyiannya, Senin 30 Mei 2022.

“Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejagung dan Kejari Semarang mengintai keberadaan Rustamadji dan mengamankannya saat berada di persembunyiannya. Rustamadji pun lantas di boyong ke kantor Kejari Semarang dan segera dieksekusi ke Rumah Tahanan Semarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Mei 2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014, Terpidana RUSTAMADJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

“Tindak pidana korupsi perkara tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.527.648.000,- (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),” ungkap Ketut.

Terpidana RUSTAMADJI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button