7 Perkara Pidana Peroleh Keadilan Restoratif
ADHYAKSAdigital.com –Tujuh perkara tindak pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif justis, Senin 30 Mei 2022. Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana memerintahkan masing-masing Kajari segera menerbitkan surat penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung DR Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebutkan
Senin 30 Mei 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 (tujuh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 7 (tujuh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka WACHID ROHSIYADI BIN ROHMAT SUNARJATNO dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka DRS. SUWARDI PRAWIRO HARTONO, M.M. BIN SAELAN dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka NASIR MAHMUD BIN MURDIYANTO dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka DONNY SAPUTRA ALS ADE BIN SAYFULLAH dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka FERIYANTO ALS FERRY APRIYANTO BIN JAROMI dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka YANTO BIN HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka KARUL BIN WAHAB dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” terang Ketut.
Kemudian tambahnya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)