Nasional

6 Korporasi Tersangka Impor Baja

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menetapkan 6 (enam) perusahaan/korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor baja Tahun 2016 – 2021, Selasa 31 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam relis yng diterbitkan, Selasa (31/5) menerangkan penetapan tersangka kali itu merupakan pengembangan dari kasus yang tengah diusut tim penyidikan JAM Pidsus.

Ketut menerangkan tersangka korporasi PT. BES, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Kemudian, tersangka korporasi PT. DSS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Tersangka Korporasi PT. IB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-28/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Tersangka Korporasi PT. JAK, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022

Tersangka Korporasi PT. PAS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Terakhir,tersangka Korporasi PT. PMU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022.

‘Perbuatan yang dilanggar oleh 6 (enam) Tersangka Korporasi bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perijinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan ,” sebut Ketut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button