Nasional

Public Trust Kejaksaan Harus Dirawat!

ADHYAKSAdigital.com –Tingkat kepercayaan publik (public trust) kepada lembaga Kejaksaan semakin membaik di mata masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan harus mampu mempertahankan public trust tersebut dalam penanganan dan penegakan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak dalam orasinya di Diskusi Publik bertemakan ‘Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus-kasus Korupsi’, Senin, 30 Mei 2022, di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Diskusi publik yang diprakarsai AdhyaksaDigital.com dihadiri Praktisi Hukum Benny Harahap SH MH; Dekan Fakultas Hukum USU, Dr Masihul Siregar; Kejari Medan Teuku Rahmadsyah; CEO AdhyaksaDigital.com Felix Sidabutar bersama Pimpinan Perusahaan Max Tamba; para Ormas/LSM dan puluhan mahasiswa.

Menurut Dr Barita yang merupakan alumni Fakultas Hukum USU tahun 1990, kasus korupsi di negara kita sangat luar biasa. Efek dari perbuatan korupsi telah memperlambat pembangunan nasional dan juga merampas hak rakyat. “Kondisi ini tidak dapat dibiarkan. Oleh karenanya dibutuhkan peran Kejaksaan untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi di tanah air,” beber tokoh nasional asli putra daerah Sumatera Utara (Sumut) ini.

Dr Barita mengapresiasi kinerja yang telah mengungkap ke public beberapa kasus korupsi. “Seperti korupsi ASABRI dan Jiwasraya, yang telah diungkap Kejaksaan mendorong meningkatkan kepercayaan public kepada lembaga penegakan hukum di negeri ini,” sebut Dr Barita.

Saat ini, lanjut Dr Barita Simanjuntak, Kejaksaan sedang fokus terhadap kejahatan perekonomian negara yang telah menyengsarakan rakyat. “Kita mendorong lembaga Kejaksaan dapat menuntaskan kejahatan perekonomian nasional seperti kasus migor yang beberapa waktu lalu terekspos ke publik,” pungkas Dr Barita.

Dr Barita menjabarkan bahwa tugas Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI menegaskan, menegakan hukum tidak lah mudah. “Persoalan yang dihadapi adalah dapat mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, membutuhkan kerjasama semua pihak dan mendukung apa yang sudah dilakukan Kejaksaan menuju arah yang profesional. Kita berharap banyak pada institusi Kejaksaan, untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahateraan masyarakat melalui penegakan hukum,” jelasnya. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button