Kejati Kepri Limpahkan Perkara Tambang Bauksit ke Jaksa Penuntut Umum
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan kasus pengusahasaan tambang bauksit tersangka Ferdy Yohanes kepada ke jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/05).
Ferdy Yohones merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka lain yang sebelumnya diperoses Kejati Kepri.“Sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Kejari Tanjungpinang,” kata Nixon di Kejari Tanjungpinang.
Ia melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar dan jaminan.
“Tersangka tidak ditahan dan tidak dicekal, karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan Ferdy Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi zin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019 beberapa waktu lalu.
Ferdi Yohanes yang terlibat dalam kasus tambang bauksit bersama 12 terpidana lainnya yang merugikan uang negara sebesar 32 Milliar. Kini sebagian terpidana bahkan sudah bebas. Saat digelar persidangan tahun 2021 Ferdy telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,5 Miliar.
Ferdi Yohanes juga merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdi Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut. Ferdi Yohanes mendapat fee 3 Dolar US perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.
Terdapat penjualan mineral bauksit yang dilakukan badan usaha yang tidak bergerak dalam bidang pertambangan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan peraturan menteri ESDM nomor 22 tentang tata cara pemberian wilayah.
“Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas undang undang tersebut jelas tingkat kasus posisinya,” pungkasnya.(Felix Sidabutar/Internet)