Nasional

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Kejari Aceh Singkil

ADHYAKSAdigital.com –Tim tangkap buron Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Maridun Bintang (47), terpidana kasus korupsi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dari tempat pelariannya di Magetan, Jawa Timur, Rabu 25 Mei 2022.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH.MH menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, atas nama Maridun Bintang.

“Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBK Tahun 2009. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur,” urai Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan relisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Rabu (25/5).

Adapun Identitas DPO sebagai berikut :
Nama Lengkap : Maridun Bintang
Tempat Lahir : Topindo Hara
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 04 Juli 1974
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. Bintang Marga Utama)

Diterangkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 menyatakan terdakwa Maridun Bintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan pupuk NPK pada Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang merugikan keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.390.945.455,- (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

“Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti, apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ali Rasab.

Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun Bintang telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil an terpidana Maridun Bintang Nomor: R-95/N.1.25/Dek.3/10/2018/ tanggal 24 Oktober 2018.

Penangkapan terpidana Maridun Bintang tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

“Bahwa saat ini terpidana saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan dilakukan proses untuk melaksanakan putusan MA tersebut,” tutup Ali Rasab Lubis, jaksa senior Kejati Aceh ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button