Nasional

Tim Koneksitas JAM Pidmil Lacak Aset Tersangka di Boyolali

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan aset para tersangka dugaan korupsi Penyediaan Lahan Perumahan Prajurit Angkatan Darat terus dilakukan tim koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) disejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam relis diterbitkan Rabu 25 Mei 2022 menerangkan tim koneksitas JAM Pidmil melakukan pelcakan aset para tersangka perkara korupsi penyediaan lahan Perumahan Prajurit AD atas nama CW AHT dan KGS MMS di beberapa lokasi.

Tim penyidik koneksitas JAM PIDMIL telah melaksanakan pelacakan/peninjauan aset berupa 2 (dua) unit VillaTel yang terkait dengan Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS, bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.

Pelacakan itu dengan rangkaian kegiatan yaitu,Selasa 24 Mei 2022 pukul 09:50 WIB, Tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut.

Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB s/d 12:00 WIB, meninjau 2 (dua) unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

“Penyelamatan aset menjadi salah satu misi Kejaksaan guna pemulihan dan pengembalian keuangan negara atas kasus korupsi yang dilakukan para tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button