Peran Jaksa Pengacara Negara Menguat!
ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.
Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Halo JPN di penutupan Musrenbang Kejaksaan, Solo, Rabu 25 Mei 2022. Halo JPN yang merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) di bawah komando Ferry Wibisono.
Dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan, diantaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting dan hukum pernikahan.
“Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis),” ujar ST Burhanuddin.
Selain itu, telah disiapkan pedoman bagi para JPN yang ditugaskan untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN. Dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
“Dengan program Halo JPN, peran JPN ke depannya semakin menguat dan dibutuhkan,” ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Prima Idwan Mahriza SH.MH.
Disebutkan, Jaksa Pengacara negara dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, badan usahan milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD)), bahkan perorangan dalam lingkungan selain hukum pidana,” ujar Asdatun Kejati Sumut DR Prima Idwan Mariza SH. MH secara terpisah dan memberi apresiasi program Halo JPN yang dluncurkan Kejagung tersebut.
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.
Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan
tindakan hukum lain.Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pertimbangan Hukum adalah tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD,
yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI), Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI). (Felix Sidabutar)