Nasional

Pengelolaan Dana Desa Sesuai Skala Prioritas

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengingatkan seluruh Kepala Desa di Pemerintah Kota Administratif Prabumulih, Sumatera Selatan untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa.

Hal itu disampaikan Kajari Prabumulih Roy Riadi SH. MH dalam penerangan hukum bimbingan teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang di gelar di Aula Kantor Kejari Prabumulih, Selasa 24 Mei 2022.

“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” kata Roy Riadi.

Ditegaskan Kajari Prabumulih, tugas Kejaksaan salah satunya adalah mengawal pembangunan dan menegakkan hukum supaya program pemerintah berjalan dengan baik. Kejaksaan bahkan memfasilitasi penandatangan fakta integritas seluruh Kades se Prabumulih.” Itu semua demi tegaknya hukum di Prabumulih, pembangunan dapat dirasakan masyarakat Prabumulih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya menerangkan Kegiatan Penerangan Hukum berupa Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada seluruh Kepala Desa se-Kota Prabumulih dilaksanakan sebagai bagian dari program Kejari Prabumulih dalam penerangan hukum kepada masyarakat.

“Pelaksanaan Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady, SH.,MH. sedangkan pematerinya, yaitu Kasi Intelijen Bpk. Anjasra Karya, SH.,MH menyampaikan materi Implementasi UU No. 6 tahun 2014 untuk Kesejahteraan Masyarakat, selanjutnya Bpk. Zit Muttaqin, SH.,MH selaku Kasi PB3R menyampaikan materi Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa 2022 berdasarkan Permendes nomor 2 tahun 2022 dan Kasi Pidsus Bpk. M. Arsyad, SH menyampaikan materi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa,” terang Anjas dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Rabu (25/5).(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button