Lagi, Kejagung Peroleh Apresiasi
ADHYAKSAdigital.com –Kerja hebat Kejaksaan kembali peroleh apresiasi. Apa pasal? Kejaksaan Agung dalam penegakan hukumnya dinilai sangat melindungi perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Margareth Robin Korwa menyampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana memberikan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kepada Kejaksaan Agung.
Hal tersebut diungkapkan Margareth saat berbincang dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di sela-sela Musrenbang Kejaksaan di Solo, Jawa Tengah, Senin lalu.
Anugerah Parahita Ekapraya adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada kementerian/lembaga, juga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terkait komitmennya mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menurut Margareth, pemberian Anugerah Parahita Ekapraya sebagai bentuk apresiasi Kementerian PPPA terhadap komitmen Kejaksaan Agung yang berhasil mewujudkan keseteraan gender, termasuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kejaksaan Agung tahun ini akan menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya. Kami mengapresiasi komitmen Kejaksaan dengan dikeluarkannya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana,” kata Margereth.
Beleid tersebut ditetapkan pada 21 Januari 2021, ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.Pedoman diterbitkan sebagai acuan bagi Jaksa dalam memenuhi akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.Ini terkait penanganan perkara pidana.
Menurut Margareth, Kejaksaan Agung juga menunjukkan komitmen terhadap perempuan dan anak mulai dari penganggaran yang berbasis gender.”Kami mendukung dan memberikan apresiasi bahwa Kejaksaan telah memiliki komitmen dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Margareth.
Di sisi lain, komitmen Kejaksaan Agung dalam memenuhi hak dan keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dinilai menjadi bukti negara hadir dalam pemenuhan hak masyarakat.
Margareth juga menilai komitmen tersebut menandakan Kejaksaan responsif dan menempatkan perspektif korban dan penanganan perkara.
“Kalau tidak pedoman, sangat disayangkan. Yang jelas, tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
(Felix Sidabutar/Internet)