DPO Ini Tak Berkutik Diamankan Kejati Aceh
ADHYAKSAdigital.com –Pelarian Ami Aristoni berakhir sudah. Apa pasal? Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh ini tak berkutik kala diamankan dari tempat persembunyiannya di Ciamis, Jawa Barat, Selasa 24 Mei 2022.
Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 10.30 WIB, tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di JL. Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH.MH dalam keterangan tertulisnya, menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,-(tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah), menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Terpidana DPO tersebut awalnya diadili atas perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Aceh pada Tahun 2013, dengan pagu anggaran sebesa Rp10 miliar,” jelas Ali Rasab Lubis.
Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO.
Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.
“Penangkapan terpidana AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si. tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan,” urai Plh Kasi Penkum ini.
Diterangkan, bahwa saat ini Ami Aristoni terpidana kasus korupsi Kejari Bener Meria itu diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya keesokan harinya akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut.(Felix Sidabutar)