Berdamai, Keadilan Restoratif Bebaskan Joko Zebua
ADHYAKSAdigital.com –Berawal dari kesal karena ditagih hutang pengembalian pinjaman sejumlah uang, Joko Zebua, warga Tapian Nauli, Tapanuli Tengah tersulut emosi kepada temannya Rahmad Dani warga yang sama yang menagih hutang saat itu dengan memukul kepala temannya tersebut di tengah jalan saat keduanya berada di atas sepeda motor.
Tidak terima dengan aksi pemukulan di kepala hingga dia tersungkur jatuh di atas jalan yang dilakukan Joko Zebua terhadap dirinya, Rahmad Dani mengadukan sohibnya itu ke aparat hukum setempat, yakni Polres Tapanuli Tengah.
Proses hukum atas laporan Rahmad Dani ditindaklanjuti Polres Tapteng. Sesuai ketentuan, Polres Tapteng berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sibolga dalam proses hukum perkara penganiayaan tersebut.
Seiring waktu, perkara itu pun dilimpahkan ke Kejari Sibolga. Kejari Sibolga memfasilitasi perdamaian untuk kedua sahabat karib itu. Joko Zebua meminta maaf atas kesalahannya, Rahmad Dani menerima permintaan maaf yang disampaikan Joko Zebua.
“Joko Zebua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang dilakukannya. Berjanji untuk tidak tersulut emosi dalam kehidupan sehari-harinya ke depannya. Joko Zebua memberikan ganti rugi materi sebagai biaya perobatan terhadap korban Rahmad Dani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham Samosir, SH.MH didamping JPU Kartijo Tamba, SH kepada ADHYAKSAdigital, kemarin.
Dijelaskan, perdamaian antara pelaku Joko Zebua dengan Rahmad Dani sebagai korban tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani keduanya diatas materai dengan para pihak saksi tertanggal 10 Mei 2022 lalu.
Ditambahkan, atas dasar pertimbangan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, Kejari Sibolga mengajukan penghentian penuntutan atas perkara Joko Zebua kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 11 Mei 2022 lalu.
Menjawab usulan yang kita ajukan, Kejati Sumut meneruskannya ke Kejaksaan Agung. Oleh Jaksa Agung Pidana Umum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung RI, usulan penghentian penuntutan atas perkara ini disetujui dan memerintahkan Kejari Sibolga untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Saat gelar perkara via zoom , JAM Pidum memerintahkan kepada kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kajari Sibolga Irvan Samosir.
Dengan dasar itu, Kejari Sibolga pun menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara Joko Zebua. “Dengan demikian, Joko Zebua terlepas dari jeratan hukum dan bebas,” tutup Irvan Samosir. (Felix Sidabutar)