Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Besi
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan.Penetapan tersangka erdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022. Kejagung telah menahan Tahan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (20/5).
Saat kasus itu terjadi, Tahan menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Tahan disebut bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel).”Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017. Ada menerima imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.
Pada 2018-2022, Tahan disebut menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan diduga diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini jadi tersangka kasus minyak goreng, soal penjelasan pengeluaran barang.
“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” kata Ketut.Tahan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022. Kini, Tahan menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI sejak Februari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Kejagung menduga terjadi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan impor besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.
“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam Importir, yaitu PT JAK; PT DSS; PT IB; PT PMU; PT BES; dan PT PA yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Sumedana. (MaxTamba)