Kajati Kepri Sapa Masyarakat Bintan
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid menyapa masyarakat Kabupaten Bintan dalam kunjungan kerjanya penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Kabupaten Bintan, Kamis 19 Mei 2022.Kajati Kepri Gerry Yasid saat itu didampingi Asisten Intelijen DR Lambok MJ Sidabutar, SH.MH, Kordinator Fransisco Tarigan, SH.MH, Kasi Penkum Nixon Lubis, SH. MH dan pejabat lainnya.
Dihadapan ratusan warga di Gedung Lembaga Adat Melayu Kijang, Bintan , Geery Yasid mendorong masyarakat untuk melek hukum dan menghindari tindak pidana. Gerry juga memaparkan visi dan misi Kejaksaan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.” Saat ini kita sudah melakukan perubahan dalam pelayanan hukum. Kejaksaan menjadi profesional, berhati nurani, dan setiap personil diwajibkan memiliki integritas dalam pelayanan hukum ke masyarakat,” kataKajati Gerry Yasid.
Gerry Yasid mengaku prihatin, masyarakat Bintan masih jauh tertinggal dengan daerah-daerah lain, khususnya dalam kesejaterahaan. “Apa yang terbaik harus kita laksanakan di daerah kita ini. Tingkat kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab negera, pemerintah, termasuk Kejaksaan,” ujarnya. Gerry menegaskan penegakan hukum harus mementingkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan penegakan hukum maupun penguasa.Ia menuturkan, penegakan hukum harus sebanding dengan pencegahan,
“Bapak-bapak kepala desa, lurah, saya sedih kalau ada kepala sekolah ada yang bermasalah hukum. Pelajarilah ilmu hukum, kenali dan hindari dari permasalahan hukum,” katanya.
Dalam silaturahmi saat itu, Kajati Gerry Yasid menerangkan penegakan hukum Kejaksaan saat ini berdasarkan Hati Nurani. Hati nurani itu hadir melalui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative Justice yang merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021.”Keadialan Restoratif diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring)selesai tanpa ke meja hijau,” terangnya.
Sisi lain, Gerry Yasid juga menjamin komitmen pihaknya dalam pemberantasan Mafia Tanah khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Gerry geram aksi para mafia tanah di wilayah hukumnnya , terutama menyangkut masyarakat. Keberadaan para mafia sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing, bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, Kajati Kepri hadir memberikan memberikan pengarahan hukum agar daerah Bintan lebih baik lagi.
“Kehadiran Kajati Kepri tentu memberikan semangat bagi kita dalam membangun kabupaten ini lebih baik lagi. Apalagi tahun 2022 ini tahun kebangkitan,” kata Roby.
Roby Ingin sama-sama membangun Bintan lebih baik lagi. “Tujuan kita tentu Kabupaten Bintan kedepan dapat berjalan sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
(Felix Sidabutar)