Nasional

Kejati Aceh Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tamiang 2014

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni AH dan SI dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Aceh Tamiang Anggaran 2014.

Pelaksana harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam relis yang diterbitkan menerangkan penetapan para tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang di gelar tim Pidana Khusus yang langsung dipimpin Kajati Aceh Bambang Bachtiar Kamis 19 Mei 2022.

” Kedua tersangka atas nama inisial AH adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Pemerintah Aceh Tamiang, sedangkan SI adalah pemilik tanah lokasi pembngunan pasar tradisiion Aceh Tamiang,” urai Ali Rasab Lubis, Jumat 20 Mei 2022.

Pada gelar perkara tersebut, disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pasar Tradisional Kabupaten
Aceh Tamiang Pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014.

Dugaannya tersangka melakukan secara bersama-sama dalam pengadaan lahan tempat pasar itu di bangun.

Bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Tahun 2014
pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dialokasikan Anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000., (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam pelaksanaannya Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah
memilih/menetapkan tanah milik Tersangka SI seluas 10.000 Meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku dengan cara langsung menunjukkan/ memilih
tanah tersebut untuk diganti rugi dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah.

Sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai RP. 249.000 per meter ( harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp. 2.490.000.000) padahal tanah tersebut dibeli oleh Tersangka SI seharga Rp10.000 tahun 2013.

Bahwa Kedua Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button