Kejari Prabumulih Tahan Mantan Caleg Gagal Penyuap KPU
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan menahan EF.Thana Yudha tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi dalam pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Rabu 18 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady,S.H, M.H dalam keterangan pers yang diterbitkan Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya yang diterima Adhyaksadigital, hari itu Kejari Prabumulih langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Thana Yuda.
Roy menuturkan, hari itu tim penyidik melakukan rekontruksi dugaan suap yang dilakukan tersangka terhadap AS, mantan komisioner KPU Prabumulih yang juga tersangka yang sama dalam perkara tersebut.
EF.TY adalah mantan caleg DPR-RI dari salah satu partai untuk Daerah Pemilihan Sumsel 2 meliputi Ogan Ilir, Oki, Oku Timur, Oku Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Muara Enim, Pali, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang.
Caleg gagal ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
suap/grafikasi anggota KPU Kota Prabumulih dalam Pengaturan Suara pada Pemilihan Legislatif dalam
Pemilihan Umum tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
71/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022.
Adapun Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka Dr.EF.TY adalah Pasal 5 ayat 1 huruf
a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Prabumulih juga menetapkan AS mantan komisioner KPU Prabumulih sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dalam
pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-70/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022.
Adapun peranan tersangka AS sebagai penerima Suap/gratifikasi.
”Penetapan tersangka Atas Nama Dr.EF.TY dan AS sebagai tersangka didasari oleh telah ditemukannya alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua tersangka,” jelas Roy Riady.
Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka A.S adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11,
atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka A.S tersebut sejak tanggal 26 April 2022 lalu dilakukan Penahanan.
Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Prabumulih.
(Felix Sidabutar)