JAM Pidum Setuju 2 Perkara Dihentikan Penuntutan Berdasarkan RJ
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) dari 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda., Rabu 18 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan relisnya menerangkan adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka MULIYANTO MUSA alias IJAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka ILYAS DG REWA BIN ALI DG SIA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
” Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena salah satunya proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;” ujarnya.
Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka RENDI OTOPRIANTO Bin BUYUNG ASROL dari Kejaksaan Negeri Natuna yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Max Tamba)