Nasional

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Di Kasus CPO

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menetapkan LCW, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO), Selasa 17 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan tersanga LCW ditetapkan sebagai tersangka didasari bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.

 Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,

” Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ungkap Ketut.

Dalam perkara ini, peran Tersangka yaitu Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.

Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap tersangka. (Felix Sidabutar)
 
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button