Nasional

Cegah Korupsi, Kejari Prabumulih Fasilitasi Fakta Integritas Seluruh Kades

ADHYAKSAdigital.com –Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Prabumulih. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kotamadya administratif Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Prabumulih agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Kota Prabumulih. Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.

“Hari ini, kita menjadi fasilitator dan menyaksikan penandatangan fakta integritas seluruh Kepala Desa se Kota Prabumulih. Fakta integritas ini harus benar-benar menjadi tanggung jawab moral seluruh perangkat desa dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Mei 2022.

Disebutkan, dalam fakta integritas itu seluruh Kades dengan penuh kesadaran berjanji tidak akan melakukan praktik pungli maupun korupsi. Berjanji melakukan pelayanan prima bagi seluruh warga desanya.

Apabila Kepala Desa melanggar hal-hal yang telah mereka nyatakan dalam Pakta Integritas
itu, maka kepala desanya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Roy Riady menambahkan, selain penandatangan fakta integritas kades, saat itu juga dilakukan penandatangan kerjasama Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Pemerintah Kota Prabumulih. MOU ditandatangi pihaknya dan Walikota Prabumulih Ridho Yahya yang berisikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata negara di Pemerintah Kota Prabumulih,” ujar Roy.

Roy mengatakan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Pemerintah Kota Prabumulih.

“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” jelasnya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button