Nasional

Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gieging Pidie Segera Sidang


ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam merampungkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gieging Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahun 2018 dengan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Aceh Pidie.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. MH dalam relis yang dterbitkan Jumat 13 Mei 2022 menerangkan bahwa Kamis 12 Mei 2022. penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah menyerahkan penanganan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gieging Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018 ke Kejari Pidie.

Ali Rasab Lubis menambahkan, proyek pembangunan jembatan itu yang diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp.1,6 Milyar.

“Kepada Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 mei 2022,” jelas Lubis.

Bahwa terhadap kasus tersebut telah ditetapkan dan diberkaskan atas nama 5(lima) orang Tersangka yang mempunyai peran masing-masing, yakni :
1. Tersangka atas nama Ir. Fajri, M.T. Selaku PA
2. Tersangka atas nama Ir. Johnheri Ferdian, M.T. Selaku KPA
3. Tersangka atas nama Kurniawan, S.T, MSi, M.T. Selaku PPTK
4. Tersangka atas nama Saifuddin selaku Pelaksana
5. Tersangka atas nama Ramli Mahmud selaku Konsultan

Bahwa dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) tersebut Jaksa Penuntut Umum telah meneliti terhadap Tersangka dan juga meneliti Barang Bukti yang diajukan oleh Penyidik.

Setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka Saifuddin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota Banda Aceh.

Bahwa setelah dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button