Tak Lengkap, Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan Dibalikkan
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyatakan berkas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas kedua tersangka ke Bareskrim Polri.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (Indra Kenz)dan Doni Salmanan (DS) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).
Adapun jaksa peneliti berpendapat berkas tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan belum lengkap secara formil dan materil. Jaksa meminta agar penyidik kembali melengkapi berkas tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan jaksa.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya.
Diketahui berkas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan diproses hukum secara terpisah. Sebelumnya, Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya pada April menyerahkan berkas Doni Salmanan dan Indra Kenz kepada Kejaksaan Agung. Usai menerima berkas tersebut, jaksa peneliti langsung meneliti.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sedangkan, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Max Tamba)