Kejagung Serahkan Berkas Perkara PT. ASABRI
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menyerahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) tersangka Edward Soeryadjaya dkk ke jaksa penuntut umum (JPU).
JPU selanjutnya akan segera meneliti berkas kasus tersebut.”Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Adapun 3 berkas tersangka yang diserahkan ke JPU diantaranya Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.
Usai menerima berkas tahap I tersebut, selanjutnya jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti berkas tersebut untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). Nantinya dalam 7 hari JPU juga akan memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan terpisah. Ketiga tersangka itu merupakan terpidana korupsi di kasus lainnya.Akibat perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Max Tamba)