Nasional

Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT Garuda Diteliti

ADHYAKSAdigital.com –Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan tahap satu atau berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia.

Penyerahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus setelah merampungkan pemberkasan seluruh para tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rabu (11/5) ketiga berkas perkara
antara lain atas nama tersangka AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014.

Kemudian, tutur dia, berkas -perkara atas nama tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. “Baik tersangka AW dan SA adalah anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 tahun 2011 dan pesawat ATR 72-600 tahun 2012,” terangnya.Sedangkan satu berkas perkara lainya, ungkapnya, yaitu atas nama tersangka AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode Tahun 2005-2012.

Dikatakannya setelah menerima berkas perkara ketiga tersangka selanjutnya tim JPU yang sesuai KUHAP memiliki waktu 14 hari akan melakukan penelitian dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. “Apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil, dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap,” jelas Sumedana.

Terkait kasus tersebut Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan pihaknya menemukan
adanya indikasi suap menyuap dalam proses lelang pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda.
“Dugaannya suap mengarah untuk memenangkan pihak Bombardier dan ATR selaku penyedia jasa dan Itu akan kita dalami. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari dugaan suap tersebut” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/4).

Dia menyebutkan juga dalam pengadaan pesawat diduga ada sejumlah penyimpangan. “Antara lain
terkait kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ 100 dan ATR 72-600 priode tahun 2011-2013.”

Masalahnya, tutur dia, kajian Feasibility Study atau Business Plan yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel. Akibatnya PT Garuda mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat Bombardierv CRJ-1000 dan ATR 72-600. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button