Nasional

Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

ADHYAKSAdigital.com

Apa Itu Jaksa?

Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU Kejaksaan sebagaimana telah diubah oleh UU 11 Tahun 2021.

Syarat Menjadi Jaksa

Lalu, apa saja syarat menjadi jaksa? Untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus memenuhi syarat menjadi jaksa, yaitu:

Warga negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
Berumur minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

Dari sini kita bisa tahu bahwa syarat menjadi jaksa adalah salah satunya berijazah paling rendah sarjana hukum. Ini artinya, seseorang yang bergelar magister ilmu hukum atau S2 ilmu hukum tentu saja bisa mencalonkan diri sebagai jaksa, asalkan ia telah menempuh strata satu (S1) di bidang hukum, serta memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diterangkan di atas.

Ikut Pengadaan Calon Jaksa

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus mengikuti pengadaan calon jaksa, yakni serangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan dan pengisian formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal seleksi, seleksi dan pengolahan hasil seleksi serta penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengiriman peserta hasil seleksi calon jaksa ke lembaga pendidikan dan pelatihan.

Pengadaan calon jaksa bertujuan untuk mencari sumber daya manusia jaksa yang memiliki kemampuan intelektual, profesional, integritas kepribadian serta memiliki disiplin tinggi.

Adapun yang dapat menjadi peserta seleksi calon jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan RI”) adalah PNS Kejaksaan yang memenuhi persyaratan pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI.[6] Jadi, untuk dapat menjadi calon jaksa, seseorang harus menjadi PNS di Kejaksaan RI terlebih dahulu.

Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, setelah lulus pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI, selanjutnya peserta harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus jaksa.

Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, calon jaksa harus memenuhi syarat:

Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Sarjana Hukum.
Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
Usia serendah-rendahnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
Berkelakuan tidak tercela.
Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), bebas narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 155 cm.

Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara objektif oleh atasan minimal eselon III.
Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh panitia rekrutmen calon jaksa Kejaksaan RI.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-035/A/JA/12/2009 tentang Peruahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.(Felix Sidabutar/Hukumonline.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button