Nasional

Masa Penahanan 4 TSK CPO Diperpanjang

ADHYAKSAdigital.com –Masa tahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 di perpanjang hingga Juni 2022 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam relis yang diterima ADHYAKSAdigital, Rabu (11/5) menerangkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan penahanan yaitu, Tersangka SM dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Kemudian, Tersangka MPT dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Selanjutnya, Tersangka PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Terakhir, Tersangka IWW dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

“Perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” ucap Ketut Sumedana. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button