Nasional

Dugaan Korupsi Dinkes Prabumulih Happy Tedjo Tjahyono Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan melimpahkan berkas dugaan korupsi Home Visit Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Mei 2022.

“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Home Visit Dinas Kesehatan Prabumulih Anggaran Tahun 2017 atas nama tersanka Happy Tedjo Tjhyono ke PN Tipikor Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, SH.MH, Rabu (11/5).

Roy Riadi menerangkan, perkara tersangka Dr.HTT tersebut di limpahkan Ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No: B770/L.6.17/SPP.APB/05/2022 tanggal 27 April 2022.


Kasi Intel Anjasra menambahkan, bahwa pasal yang di dakwakan dalam Perkara tersebut yakni, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan pelimpahan ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Prabumulih menunggu penetapan hari Sidang terhadap tersangka DR.HTT dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Proses pelimpahan Perkara tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan tetap melaksanakan
protokol kesehatan,” tutup Anjasra Karya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka dr. Happy Tedjo Tjahyono ini, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara.

Dari persidangan itu, terungkap sejumlah pejabat dilingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp 81 juta, lalu Kasubag Keuangan Dinkes kota Prabumulih Feberina senilai Rp 13 juta, serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp 21 juta.

Program Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien.

Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017.Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu pekerjaan fiktif. Dimana selama pekerjaan itu seharusnya ada honor untuk petugas di lapangan. Akan tetapi, tidak disalurkan.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button